Juknis Penyaluran TPG tahun 2021 telah terbit, maka sudah menjadi kabar gembira bagi bapak ibu guru yang berhak menerimanya. Dalam juknis sesuai surat keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 7233 tahun 2020.
Adapun hal-hal yang menjadi bahasan dalam juknis tersebut seperti sumber angaran.
Kemudian kriteria penerima tunjangan yang meliputi : 1. Kriteria penerima tunjangan profesi, 2. Kriteria Administrasi pangkal, 3. Ketentuan khusus dan tambahan
Lalu Berkaitan dengan simpati yang terdiri dari layanan yang ada disimpatika berkkaitan dengan pencairan dan dispensasi.
Berikutnya yaitu tentang hal Pembayaran tunjangan profesi yang membahas antara lain Perencanaan Anggaran, Mekaniseme pembayaran dan prinsip pembayaran
Serta yang terakhir yaitu monitoring, pengawasan Pelaporan dan sanksi
Adapun hal-hal yang menjadi bahasan dalam juknis tersebut seperti sumber angaran.
Kemudian kriteria penerima tunjangan yang meliputi : 1. Kriteria penerima tunjangan profesi, 2. Kriteria Administrasi pangkal, 3. Ketentuan khusus dan tambahan
Lalu Berkaitan dengan simpati yang terdiri dari layanan yang ada disimpatika berkkaitan dengan pencairan dan dispensasi.
Berikutnya yaitu tentang hal Pembayaran tunjangan profesi yang membahas antara lain Perencanaan Anggaran, Mekaniseme pembayaran dan prinsip pembayaran
Serta yang terakhir yaitu monitoring, pengawasan Pelaporan dan sanksi
Adapun kami uraikan isi dari kreteri penerima tunjangan profesi antara lain.
Kriteria guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi adalah sebagai berikut:
1. Memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV;
2. Memiliki sertifikat pendidik yang telah diberi satu NRG yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan telah tercatat pada SIMPATIKA melalui format S26e. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki lebih dari satu sertifikat pendidik;
3. Memiliki hasil Penilaian Kinerja Guru (PKG) minimal baik, dibuktikan dengan hasil PKG tahun sebelumnya;
4. Guru PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
5. Guru bukan PNS yang mengajar pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
6. Kepala madrasah yang aktif melaksanakan tugas pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
7. Pengawas sekolah pada madrasah penerima tunjangan profesi:
a) Masih aktif melaksanakan tugas pengawasan pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah atau madrasah yang diselenggarakan masyarakat dan telah memiliki izin operasional;
b) Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan yaitu 10 (sepuluh) madrasah untuk jenjang RA dan MI, dan 7 (tujuh) madrasah jenjang MTs, MA, dan MAK, dan/atau paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 60 guru pada madrasah binaannya untuk jenjang RA/MI dan minimal 40 (empat puluh) guru pada madrasah binaannya untuk jenjang MTs/MA/MAK;
c) Pengawas sekolah pada madrasah yang bertugas di daerah khusus:
1) Memenuhi jumlah minimal madrasah binaan, yaitu 5 (lima) madrasah;
2) Paling sedikit memverifikasi hasil PKG minimal 15 (lima belas) guru aktif mengajar pada madrasah binaannya.
8. Memiliki SKMT dan SKBK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama RI melalui SIMPATIKA dan ditandatangani oleh pejabat terkait sesuai dengan kewenangannya:
a) Terdaftar pada Surat Keputusan Penetapan Penerima Tunjangan profesi (S36e) yang diterbitkan melalui SIMPATIKA;
b) Bagi GBPNS yang telah memiliki SK inpassing, wajib mendaftarkan SK inpassing di SIMPATIKA sebagai validitas status inpassing dan kesetaraan golongannya;
c) Memenuhi beban kerja guru sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Dalam hal pemenuhan beban kerja, guru dapat mengajar di satu madrasah atau lebih dengan syarat memenuhi 6 (enam) jam pada satminkal sesuai dengan ketentuan linieritas;
d) Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun. Dikecualikan bagi penerima tunjangan profesi dengan pangkat dan golongan IV/d, IV/e atau pembina utama, berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;
9. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah. Tenaga tetap dimaksud antara lain:
a) Penyuluh agama;
b) Tenaga pendamping pada program pemerintah seperti:
1) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM);
2) Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK);
3) Pemberdayaan Masyarakat Usaha Tani (PMUT);
4) Pemberdayaan Masyarakat Pesisir (PMP);
5) Pendamping Korban Tindak Kekerasan dan Pekerja Migran (KTKPM);
6) Pendamping Keluarga Harapan (PKH);
c) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) bukan guru;
10. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif yang meliputi:
a) Perangkat desa/kelurahan, Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan non guru/pengawas, dan TNI/POLRI;
b) Anggota Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial atau
Ombudsman;
c) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah.
Serta sanksi yang diberikan antara lain sebagai berikut.
1. Guru, kepala dan pengawas sekolah pada madrasah harus mengembalikan seluruh tunjangan profesi yang pernah diterima apabila data penerima tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bagi satuan kerja yang membayarkan tidak sesuai dengan ketentuan akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Juknis TPG Tahun 2021
Semoga apa yang diuraikan di atas bisa membantu bapak ibu dalam memahami penyaluran TPG ini.