Contoh SK Pengangkatan Kepala Madrasah Oleh Yayasan - Pos Madrasah

Contoh SK Pengangkatan Kepala Madrasah Oleh Yayasan

Pos madrasah pada kesempatakan kali ini akan membagikan contoh SK pengangkatan kepala madrasah oleh yayasan. Contoh sk kepala sekolah atau madrasah ini bisa digunakan oleh sekolah atau madrasah swasta yang dikelola oleh yayasan.

Contoh SK Pengangkatan Kepala Madrasah Oleh Yayasan

Kepala madrasah merupakan unsur penting dalam pengambilan keputusan yang ada dalam pelaksanaan pembelajaran di sekolah atau madrasah maka dari itu yayasan sebagai pengelola lembaga dalam hal ini adalah yayasan tersebut juga harus mengetahui dari calon kepala madrasah yang akan diberi tugas dalam memimpin lembaga sekolah tersebut.

Yayasan tentu sudah mempunyai AD ART yang mencakup semua ketentuan dan peraturan yang ada dalam mengelola lembaga pendidikan tersebut. Termasuk pengangkatan kepala madrasah sebagai pucuk kepemimpinan di madrasah.

Selain dari yayasan ada peraturan dari pemerintah yaitu PMA no 58 tahun 2017 yang mengatur tentang kepala madrasah yang dimana salah satu isinya syarat sebagai kepala madrasah yang tertuang dalam pasal 6 adalah sebagai berikut :

Syarat-syarat kepala madrasah sesuai PMA 58 tahun 2017 adalah sebagai berikut :

1) Calon kepala madrasah harus beragama Islam
2) Calon kepala madrasah juga harus memiliki kemampuan baca tulis Alqur’an
3) Syarat ketiga calon kepala madrasah harus berpendidikan paling rendah sarjana atau diploma empat kependidikan atau bukan kependidikan dari perguruan tinggi yang terakreditasi memiliki pengalaman manajerial di Madrasah
4) Calon kepala madrasah juga harus memiliki sertifikat pendidik (bersertifikasi)
5) Calon kepala madrasah memiliki usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat
6) Calon kepala madrasah memiliki pengalaman mengajar paling singkat sembilan tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan enam tahun pada Madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat
7) Calon kepala madrasah memiliki golongan ruang paling rendah III/c bagi guru pegawai negeri sipil dan memiliki golongan ruang atau pangkat yang disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan/lembaga yang berwenang dibuktikan dengan keputusan inpassing bagi guru bukan pegawai negeri sipil
8) Calon kepala madrasah harus sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah;
9) Calon kepala madrasah tidak sedang dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
10) Calon kepala madrasah memiliki nilai prestasi kerja dan nilai kinerja guru paling rendah bernilai baik dalam dua tahun terakhir
11) Calon kepala madrasah diutamakan memiliki sertifikat Kepala Madrasah sesuai dengan jenjangnya untuk Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

Selain persyaratan diatas dalam PMA Nomor 58 tahun 2017 sebagai calon kepala madrasah harus memiliki kompetensi-komptensi seperti dibawah ini antara lain adalah :

1)  Kompetensi kepribadian
2) Kompetensi manajerial
3) Kompetensi kewirausahaan
4) Kompetensi supervisi
5) Kompetensi sosial
Dan masih banyak prosedur atau peraturan yang ada dalam PMA no 58 tersebut.

Dibawah ini adalah contoh SK pengangkatan kepala madrasah oleh yayasan yang bisa dijadikan acuan bagi madrasah atau sekolah untuk membuat SK pengangkatan kepala madrasah oleh yayasan.

Contoh SK Pengangkatan Kepala Madrasah yang dikeluarkan oleh yayasan dari lembaga pendidikan baik sekolah atau madrasah :

KOP YAYASAN MADRASAH
================================================================

SURAT KEPUTUSAN PENGURUS MITSANU BERBEK WARU SIDOARJO
TENTANG 
PENGANGKATAN KEPALA  MADRASAH IBTIDAIYAH NAHDLATUL ULAMA BENDO
BENDO GONDANG TULUNGAGUNG
Nomor : P.b/01/I/2019

Bissmillahirrohmanirrohim,
Pengurus MITSANU Bendo Gondang Tulungagung,

Membaca         
  1. Hasil pemilihan bakal calon Kepala MINU Bendo Gondang Tulungagung yang dilaksanakan oleh Pengurus Harian MITSANU  Bendo bersama para Dewan Guru pada tanggal  24 Oktober 2019;
  2. Hasil pemilihan calon Kepala MINU Bendo yang dilaksanakan oleh Pengurus MITSANU Bendo secara lengkap pada tanggal  15 Desember 2014.


Menimbang       
  1. Bahwa pengangkatan Kepala MINU Bendo Gondang Tulungagung formasi mengijinkan  untuk memenuhi kebutuhan organisasi karena masa bakti telah selesai; 
  2. Bahwa guru yang tersebut dibawah ini dipandang cakap dan telah memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Kepala MINU Bendo Gondang Tulungagung. 
Mengingat    :
  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74  Tahun 2008;
  3. Peraturan Menteri Agama RI nomor 90 Tahun 2013;
  4. Peraturan Menteri Agama RI nomor 29 Tahun 2014; 
  5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MITSANU Bendo Gondang Tulungagung amandemen 2018.

Memperhatikan :

Hasil rapat Pengurus dan Dewan Nadzir pada tanggal 15 Desember 2019.

M E M U T U S K A N

Menetapkan    :

PERTAMA  :     
Terhitung mulai tanggal :  01 Januari 2015 mengangkat  guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala MINU Bendo Gondang Tulungagung, kepada :
   
Nama                      :  KHOIRUL ANAM, S.Ag.
Tempat/Tgl. Lahir  :  Sidoarjo,  12 Oktober 196
Pendidikan              :  S1 / Akta IV Pendidikan Agama Islam
NUPTK                  :  5444744645200003
Sertifikat Pendidik  :  Guru Kelas   
Organisasi               :  MINU Bendo Gondang Tulungagung

KEDUA    :
Masa bakti pengangkatan Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala MINU Bendo Gondang Tulungagung selama 4 (empat) tahun (01-01-2019 sd 31-12-2023) dan dapat diangkat kembali dalam satu periode berikutnya. Namun dalam pelaksanaan periode berjalan yang bersangkutan dapat diberhentikan apabila melanggar yang diatur dalam ketentuan AD/ART MITSANU Berbek Waru Sidoarjo.

KETIGA    :
Surat Keputusan ini diberikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dilaksanakan, dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan : di Sidoarjo
Tanggal    : 2 Januari 2019

PENGURUS MITSANU PERIODE 2019 - 2023

Ketua Sekretaris


H. MAS JAZULI H. SAMSUL ANAM, M.Pd.I

Tembusan  Yth. :
1. Kepala Kanwil Kemenag Prov. Jawa Timur
2. Kepala Kantor Kemenag Kab. Tulungagung
3. Ketua LP Ma’arif Cabang Tulungagung
4. Sdr. Khoirul Anam, S.Ag.


Contoh SK Pengangkatan Kepala madrasah oleh yayasan tersebut diatas bisa digunakan untuk segala jenjang mulai dari MI, MTs, MA, MAK. Untuk mengunduh formatnya silahkan klik link unduhan yang disediakan dibawah.

Download SK Pengangkatan Kepala Madrasah oleh Yayasan


Semoga contoh SK pengangkatan kamad diatas bisa dijadikan contoh untuk membuat draft bagi yayasan atau pengurus madrasah dalam membuatkan SK kepala madrasah.

Demikian informasi contoh pembuatan SK pengangkatan kepala madasah yang dapat kami bagikan harapan kami bisa bermanfaat dan bisa berguna bagi yang membutuhkannya draft atau contoh SK diatas. Apabila ada kesulitan dalam mendownload silahkan beritahukan ke kami untuk segera kami perbaiki.
Comments

= > Silahkan berkomentar sesuai dengan topik artikel diatas
= > Berkomentar dengan url ( mati / hidup ) tidak akan di publish
EmoticonEmoticon