Juknis Bos Madrasah tahun 2009 akhirnya telah dikeluarkan oleh Ditjen Pendidikan Islam dengan SK Nomor 511 Tahun 2019. Juknis Bos Kemenag tahun 2019 ini merupakan pedoman dalam penggunaan anggaran dan pelaporan bagi madrasah. File juknis bos madrasah 2019 ini berbentuk PDF asli dari Ditjen Pendidikan Islam.
Bantuan Operasional Sekolah/ Madrasah atau sering di sebut BOS merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah untuk membiaya semua kegiatan yang ada di madrasah. Dengan adanya juknis bos madrasah tahun ini bisa menjadi panduan pihak sekolah dalam mengelola dan melaporkan kegunaan anggaran BOS Madrasah.
Juknis BOS 2019 Kemenag RI ini ditanda tangani pada tanggal 25 Januari 2019 oleh Direktur Jendral Pendidikan Islam. BOS madrasah merupakan program pemerintah yang pada dasarnya untuk penyediaan dana untuk biaya operasional non personalia bagi santuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
2. Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri.
3. Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta.
Selain tujuan dari Bantuan Operasioal Madrasah atau BOS juga ada sasaran dan besar bantuan BOS madrasah. Dari juknis BOS Madrasah tahun 2019 ini mempunyai sasaran yaitu seluruh madrasah swasta dan negeri di Indonesia yang telah memiliki ijin operasional. Jadi BOS Madrasah ini untuk madrasah yang telah memiliki ijin operasional apabila belum mempunyai ijin operasional madrasah tidak bisa mendapatkan bantuan ini.
2. Untuk Madrasah Tsanawiyah memperoleh = Rp. 1.000.000/siswa/tahun
3. Untuk Madrasah Aliyah memperoleh = Rp. 1.400.000/siswa/tahun
Perlu diingat bahwa bantuan ini bukan dikususkan untuk siswa, karena dilapangan masih banyak yang mengira bahwa bantuan ini diperuntukkan untuk individu siswa. Madrasah wajib mensosialisasikan terus tentang BOS madrasah ini agar tidak salah paham antara orang tua dan madrasah.
![]() |
Juknis Bos Madrasah 2019 untuk MI MTS dan MA |
Juknis BOS 2019 Kemenag RI ini ditanda tangani pada tanggal 25 Januari 2019 oleh Direktur Jendral Pendidikan Islam. BOS madrasah merupakan program pemerintah yang pada dasarnya untuk penyediaan dana untuk biaya operasional non personalia bagi santuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
Didalam Juknis BOS Madrasah Tahun 2019 ini juga tertulis tujuan-tujuannya antara lain :
1. Membebaskan segala jenis biasa pendidikan bagi siswa miskin di tingkat pendidikan dasar baik negeri maupun swasta2. Membebaskan biaya operasional sekolah bagi seluruh siswa MI negeri, MTs negeri dan MA Negeri.
3. Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di madrasah swasta.
Selain tujuan dari Bantuan Operasioal Madrasah atau BOS juga ada sasaran dan besar bantuan BOS madrasah. Dari juknis BOS Madrasah tahun 2019 ini mempunyai sasaran yaitu seluruh madrasah swasta dan negeri di Indonesia yang telah memiliki ijin operasional. Jadi BOS Madrasah ini untuk madrasah yang telah memiliki ijin operasional apabila belum mempunyai ijin operasional madrasah tidak bisa mendapatkan bantuan ini.
Adapun besaran Bantuan pada juknis BOS madrasah tahun 2019 MI, MTs dan MA adalah
1. Untuk Madrasah Ibtidaiyah memperoleh = Rp. 800.000/siswa/tahun2. Untuk Madrasah Tsanawiyah memperoleh = Rp. 1.000.000/siswa/tahun
3. Untuk Madrasah Aliyah memperoleh = Rp. 1.400.000/siswa/tahun
Perlu diingat bahwa bantuan ini bukan dikususkan untuk siswa, karena dilapangan masih banyak yang mengira bahwa bantuan ini diperuntukkan untuk individu siswa. Madrasah wajib mensosialisasikan terus tentang BOS madrasah ini agar tidak salah paham antara orang tua dan madrasah.
Bahwa perolehan BOS madrasah ini di dasarkan dengan jumlah siswa, semakin banyak siswa madrasah maka perolehan dana BOS juga semakin banyak. Begitu juga sebalikanya apabila perolehan siswa sedikit maka dana yang diperoleh juga tidak banyak.
Dana BOS digunakan untuk membiayai kegiatan dan operasional sekolah secara global bukan individu siswa.
2. Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurkuler
4. Kegiatan Penilaian dan Ujian / Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
5. Kegiatan Pengelolaan Madrasah seperti pembelian ATK, Alat habis pakai dan lain sebagainya
6. Langganan dan Jasa seperti Listrik, PDAM, Telepon dan Internet
7. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
8. Pembayaran Honor, honor apa saja yang boleh silahkan download juknis bos madrasah 2019 pdf ini.
9. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
10. Pembelian / Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran (Termasuk Penunjang Ujian Berbasis Komputer)
Kesepuluh komponen tersebut menjadi point-point untuk penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dalam juknis BOS 2019 Kemenag ini juga menjelaskan tentang isi kesepuluh komponen tersebut secara jelas.
Selain peruntukan pembelanjaan dana BOS dalam pentujuk teknis BOS 2019 ini juga terdapat larangan-larangannya sebagai berikut :
2. Meminjamkan dana BOS kepada pihak lain
3. Membeli software untuk pelaporan keuangan BOS
4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas madrasah seperti study tour, study banding dan lainnya
5. Di gunakan untuk rehab berat gedung madrasah
6. Membangun kelas atau ruang baru
7. Membeli LKS yang tidak mendukung proses pembelajaran
8. Membayar tranportasi rutin guru
9. Menanam saham
10. Membiayai akomodasi kegiatan madrasah seperti sewa hotel, sewa gedung dan lainya
Serta masih banyak biaya-biaya yang tidak boleh menggunakan dana BOS dalam juknis BOS madrasah tahun 2019. Silahkan baca dan teliti point-demi point penting dalam juknis BOS ini.
Selain pentunjuk teknis penggunaan dana bantuan operasioanal sekolah. Dalam juknis bos madrasah tahun 2019 ini dilengkapi dengan format laporan yang harus ada ketika mengumpulkan laporan di kemenag kabupaten atau kota.
Untuk mengunduh juknis BOS Madrasah 2019 ini silahkan klik link yang tersedia dibawah ini :
Demikian artikel tentang petunjuk teknis atau Juknis BOS Madrasah tahun 2019 semoga bisa bermanfaat dan bisa digunakan sebagai acuan dalam penggunaan dan pelaporan keuangan BOS bagi madrasah.
Pos madrasah adalah blog yang peduli terhadap madrasah, jika Bapak/Ibu ada keluhan tentang BOS silahkan tinggalkan komentar dibawah artikel.
Dana BOS digunakan untuk membiayai kegiatan dan operasional sekolah secara global bukan individu siswa.
Adapun komponen-komponen yang dapat dibiaya oleh dana BOS berdasarkan Juknis BOS Madrasah tahun 2019 antara lain sebagai berikut :
1. Pengembangan perpustakaan, meliputi penyedian buku teks utama dan buku teks pendamping dan membeli buku non teks dan lain sebagainya2. Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurkuler
4. Kegiatan Penilaian dan Ujian / Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
5. Kegiatan Pengelolaan Madrasah seperti pembelian ATK, Alat habis pakai dan lain sebagainya
6. Langganan dan Jasa seperti Listrik, PDAM, Telepon dan Internet
7. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
8. Pembayaran Honor, honor apa saja yang boleh silahkan download juknis bos madrasah 2019 pdf ini.
9. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
10. Pembelian / Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran (Termasuk Penunjang Ujian Berbasis Komputer)
Kesepuluh komponen tersebut menjadi point-point untuk penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dalam juknis BOS 2019 Kemenag ini juga menjelaskan tentang isi kesepuluh komponen tersebut secara jelas.
Selain peruntukan pembelanjaan dana BOS dalam pentujuk teknis BOS 2019 ini juga terdapat larangan-larangannya sebagai berikut :
Larangan –larangan Penggunaan Dana BOS dalam Juknis BOS Madrasah Tahun 2019
1. Disimpan terus demi mendapat bunga dari bank2. Meminjamkan dana BOS kepada pihak lain
3. Membeli software untuk pelaporan keuangan BOS
4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas madrasah seperti study tour, study banding dan lainnya
5. Di gunakan untuk rehab berat gedung madrasah
6. Membangun kelas atau ruang baru
7. Membeli LKS yang tidak mendukung proses pembelajaran
8. Membayar tranportasi rutin guru
9. Menanam saham
10. Membiayai akomodasi kegiatan madrasah seperti sewa hotel, sewa gedung dan lainya
Serta masih banyak biaya-biaya yang tidak boleh menggunakan dana BOS dalam juknis BOS madrasah tahun 2019. Silahkan baca dan teliti point-demi point penting dalam juknis BOS ini.
Selain pentunjuk teknis penggunaan dana bantuan operasioanal sekolah. Dalam juknis bos madrasah tahun 2019 ini dilengkapi dengan format laporan yang harus ada ketika mengumpulkan laporan di kemenag kabupaten atau kota.
Untuk mengunduh juknis BOS Madrasah 2019 ini silahkan klik link yang tersedia dibawah ini :
Download Juknis BOS Madrasah Tahun 2019 MI, MTs dan MA
Demikian artikel tentang petunjuk teknis atau Juknis BOS Madrasah tahun 2019 semoga bisa bermanfaat dan bisa digunakan sebagai acuan dalam penggunaan dan pelaporan keuangan BOS bagi madrasah.
Pos madrasah adalah blog yang peduli terhadap madrasah, jika Bapak/Ibu ada keluhan tentang BOS silahkan tinggalkan komentar dibawah artikel.