Langkah-langkah dan Tahapan Kegiatan Percepatan Penyaluran Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021 - Pos Madrasah

Langkah-langkah dan Tahapan Kegiatan Percepatan Penyaluran Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pusat dan daerah memang sangat membantu dan dirasakan manfaatnya bagi madrasah yang dibawah naungan kementerian agama.

BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021

Tahun 2021 telah berjalan dan dana bos sudah mulai ada tanda-tandanya muncul. Dengan diterbitkannya surat nomor B-516/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/02/2021 tentang Langkah-langkah dan Tahapan Kegiatan Percepatan Penyaluran Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 202.

Berikut isi dari Surat Kegiatan Percepatan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021 :

1. Mensosialisasikan kepada semua RA dan Madrasah serta pemangku kebijakan terkait untuk memahami dan mempedomani Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dapat diunduh melalui Portal BOS Kemenag: https://bos.kemenag.go.id.

2. Satuan Kerja Penyalur Dana BOP RA (Satker Kanwil Kemenag Provinsi atau Satker Kantor Kemenag Kabupaten/Kota) dan Satuan Kerja Penyalur Dana BOS pada MIN yang telah dilikuidasi Satkernya diminta untuk segera melakukan percepatan pencairan dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahap I Tahun Anggaran 2021 paling lambat 31 Maret 2021 dengan mengacu pada Juknis Pengelolaan BOP dan BOS sebagaimana dimaksud pada poin 1 di atas.

3. Penyaluran Dana BOS bagi MI, MTs, MA, dan MAK Swasta (Madrasah Yang diselenggarakan oleh Masyarakat) Tahun Anggaran 2021 akan dilaksanakan Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan menggunakan mekanisme Bank Penyalur paling lambat 31 Maret 2021 setelah Madrasah melengkapi persyaratan yang ditetapkan;

4. Tahapan Kegiatan Penyaluran Dana BOS bagi MI, MTs, MA, dan MAK Swasta Tahap I adalah sebagai berikut:
Tahapan   KegiatanPIC/Penanggung   Jawab Waktu
a. Menetapkan   Alokasi Dana BOS Madrasah Swasta melalui Portal BOS https://bos.kemenag.go.id Ditjen   Pendis22-Feb-21
b.   Mensosialisasikan Kebijakan Penyaluran Dana BOSKanwil & Kankemenag22-26   Februari 2021
c. Menyusun   RKAM*)Madrasah22-26   Februari 2021
d.   Menandatangani Perjanjian Kerja Sama (dibuat melalui Portal BOS   https://bos.kemenag.go.id)Madrasah   & PPK Dit KSKK Madrasah22-26   Februari 2021
e.   Melengkapi persyaratan pencairan dana BOS melalui Login Aplikasi Portal   BOS Madrasah 27   Februari – 5 Maret 2021
f. 1.   Memverifikasi berkas persyaratan yang diupload madrasahKankemenag27   Februari – 10 Maret 2021
2. Pencairan   Dana BOS melalui Bank Penyalur. Madrasah    & Bank Penyalur11-31   Maret 2021
g. Mengunggah   LPJ BOS Tahap I melalui Login Aplikasi Portal BOSMadrasah30   Juni 2021 (paling lambat)
h.   Melakukan monitoringDitjen   Pendis, Kanwil, Kankemenag22 Februari-30    Juni 2021

5. Kriteria Penerima Dana BOS Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2021 yang disalurkan oleh Satker Ditjen Pendidikan Islam adalah sebagai berikut: 
a. Berstatus MI, MTs, MA, dan MAK Swasta;
b. Memiliki Izin Operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2021 (IJOP madrasah yang diterbitkan sebelum 31 Desember 2019) , dikecualikan pada daerah 3T dan/atau di perbatasan negara;
c. Telah melakukan pemutakhiran data EMIS pada tahun berjalan;
d. Telah mengunggah LPJ BOS BA-BUN Tahun Anggaran 2020 melalui Portal BOS Kemenag.
 
6. Persyaratan dan Standar Dokumen Administrasi Pencairan Dana BOS Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2021 dapat dilihat dan diakses melalui Portal BOS Kemenag: https://bos.kemenag.go.id.
 
7. Kendala, pertanyaan, dan layanan konsultasi serta dukungan terkait pengelolaan dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021 ini dapat menghubungi Live Agent Madrasah Digital Care setiap hari Senin s.d Jum’at, mulai pukul 08.00 sampai pukul 20.00 WIB:
 
a. Layanan Madrasah Digital Care melalui: https://bos.kemenag.go.id / https://madrasahreform.kemenag.go.id / https://mrc.kemenag.go.id.
b. Email: helpdesk.madrasah@kemenag.go.id
c. Whatsapp Official: 081147402020 (Whatsapp Only).
 
8. Untuk memberikan pemahaman terkait pengelolaan dan penggunaan BOS Madrasah, Direktorat KSKK Madrasah akan menyelenggarakan Seri Tanya Jawab Virtual yang disiarkan langsung via Youtube Channel Madrasah Reform setiap minggu. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Portal Madrasah Reform: https://madrasahreform.kemenag.go.id dan Akun Media Sosial Madrasah Reform:
Facebook: Madrasah Reform
Instagram: @MadrasahReform

Untuk mengunduh tahapan kegiatan percepatan penyaluran dana BOP RA dan BOS madrasah tahun 2021 dalam bentuk PDF silahkan download melalui link dibawah ini.

Download Tahapan Penyaluran Dana BOS Madrasah Tahun 2021


Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi RA atau madrasah yang sedang menunggu kabar gembira ini.
Comments

= > Silahkan berkomentar sesuai dengan topik artikel diatas
= > Berkomentar dengan url ( mati / hidup ) tidak akan di publish
EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)