Juknis PPDB 2018 Kemenag - Pos Madrasah

Juknis PPDB 2018 Kemenag

Juknis PPDB 2018 atau Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2018 telah disahkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2018 tanggal 24 Januari 2018.

Juknis PPDB 2018 Kemenag
Juknis PPDB 2018 Kemenag
Dalam juknis ppdb tahun 2018 kemenag ini dijelaskan secara lengkap dan gamblang tentang prosedur dan tata cara dalam penerimaan peserta didik baru mulai dari bab pertama sampai bab terahir bisa anda baca dari lampiran yang akan kita share disini.

Juknis ini untuk madrasah yang dibawah naungan kementerian agama republik Indonesia mulai dari RA sampai dengan MA.

Adapun beberapa hal yang dapat saya tuliskan disini tentang tata cara penerimaan peserta didik baru dari juknis ppdb kemenag tahun 2018 sebagai berikut :

A.  Ketentuan Umum
Dalam ketentuan umum dapat di jabarkan sebagai berikut :

1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA dan Madrasah dilaksanakan secara daring atau secara luring.
2. RA dan Madrasah melaksanakan PPDB pada bulan Februari sampai dengan bulan Juli setiap tahun. Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Madrasah Negeri) atau Madrasah Unggulan akan melaksanakan PPDB lebih cepat dari jadwal di atas, madrasah dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat.
3. Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait dengan:
a. persyaratan;
b. sistem seleksi;
c. daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar;
d. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi).
4. Khusus Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia dan Madrasah Aliyah Penyelenggara Program Keagamaan (MAN PK) dilaksanakan secara daring dan dilaksanakan secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
B. Daftar Ulang

1. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Madrasah yang bersangkutan.
2. Pendaftaran ulang dilakukan oleh RA dan Madrasah untuk memastikan status peserta didik lama pada Madrasah yang bersangkutan.

C. Pembiayaan

1. Pembiayaan PPDB dan pendaftaran ulang pada madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah tidak boleh dibebankan pada pungutan dari peserta didik;
2.  Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendaftaran ulang pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dibebankan pada anggaran BOS sebagaimana tercantum dalam anggara DIPA pada tahun anggaran berjalan.

Dan yang perlu di perhatikan adalah masalah jumlah peserta didik dan rombongan belajar dalam juknis ppdb kemenag tahun 2018 ini ada ketentuan yang harus di patuhi adalah sebagai berikut :

D. Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombongan Belajar

Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:
1. MI dalam satu kelas berjumlah paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik;
2. MTs dalam satu kelas berjumlah paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik;
3. MA dan MAK dalam satu kelas berjumlah paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
4. Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik; dan
5. Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa (MTsLB) dan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.

E. Jumlah Rombongan Belajar pada Madrasah

Jumlah Rombongan Belajar pada Madrasah diatur sebagai berikut:
1. MI berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 54 (lima puluh empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 9 (sembilan) Rombongan Belajar;
2. MTs berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar;
3. MA berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar; dan
4. MAK berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar.

Demikian beberapa point juknis ppdb tahun 2018 kementerian agama yang telah di sahkan dan dapat dijadikan pedoman untuk penerimaan siswa baru.

Untuk lebih lengkapnya silahkan download juknis PPDB tahun 2018 kemenag

Semoga artikel yang sedikit ini dapat membantu sekolah atau madrasah yang sedang mencari juknis atau teknis dalam penerimaan siswa baru kususnya lembaga atau madrasah yang dibawah naungan kementerian agama Republik Indonesia.
Comments

= > Silahkan berkomentar sesuai dengan topik artikel diatas
= > Berkomentar dengan url ( mati / hidup ) tidak akan di publish
EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)