Juknis PPDB RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun 2019 - Pos Madrasah

Juknis PPDB RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun 2019

Akhirnya juknis PPDB RA dan Madrasah dari MI sampai MAK telah terbit sejak tanggal 31 Januari 2019 yang berarti bahwa petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru tingkat RA, MI, MTs, MA dan MAK menjadi panduan bagi madrasah ketika menerima peserta didik baru atau siswa baru.

Juknis PPDB RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun 2019

Hal tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam nomor 631 tahun 2019 tentang juknis penerimaan siswa baru bagi roudhatul athfal dan madrasah dari tingkat ibtidaiyah sampai dengan tingkat aliyah dan kejuruan.

Sudah setiap tahun dan biasanya kebanyakan sekolah atau madrasah ketika awal tahun sudah membuka penerimaan siswa baru.  Dengan adanya panduan atau pentunjuk teknis akan dapat memudahkan bagi madrasah untuk menseleksi kriteria siswa untuk bisa mengikuti atau mendaftar pada madrasah.

Baca : Pentunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun 2019


Panduan atau juknis PPDB ini akan terus diperbaiki dan diperbaharui setiap tahun guna meningkatkan kualitas dalam penerimaan peserta didik baru ini. Untuk mengetahui point penting pada juknis ini bisa anda baca pada urian dibawah ini sekilas tentang juknis PPDB RA dan madrasah tahun 2019.

# Persyaratan PPDB RA dan Madrasah Tahun 2019

1)  Persyaratan PPDB RA

-  Berusia 4 tahun sampai 5 tahun bagi kelompok A;
-  Berusia 5 tahun sampai 6 tahun dibuktikan akte kelahiran atau surat lahir yang sah

2)  Persyaratan PPDB MI (Madrasah Ibtidaiyah)

-  Calon peserta didik yang sudah usia 7 tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan daya tampung dan rombel dimadrasah tersebut
-  Usia paling rendah bagi calon siswa yaitu 6 tahun pada tanggal 1 juli
-  Calon siswa yang kurang dari 6 tahun harus memiliki kecerdasan/bakat istimewa

3)  Persyaratan PPDB MTs (Madrasah Tsanawiyah)

-  Untuk Jenjang MTs calon peserta didik paling tinggi usia 15 tahun
-  Memiliki ijasah dari sekolah atau madrasah sebelumnya dari MI atau SD

4)  Persyaratan PPDB MA (Madrasah Aliyah)

-  Untuk jenjang MA usia calon peserta didik paling tinggi 21 tahun
-  Memiliki ijasah pada jenjang sebelumnya seperti MTs atau SMP
-  Memiliki SHUN

5)  Persyaratan PPDB MAK (Madrasah Aliyah Kejuruan)

-   Untuk MAK persyaratannya sama dengan MA

# Ketentuan Rombongan Belajara pada Juknis PPDB RA, MI, MTs, MA dan MAK tahun 2019


1)  Ketentuan Jumlah Peserta Didik Dalam Satu Rombel

-   Untuk jenjang MI dalam satu kelas maksimal 28 siswa
-   Untuk jenjang MTs dalam satu kelas maksimal 32 siswa
-   Untuk jenjang MA dan MAK dalam satu kelas maksimal 36 siswa
-   Untuk jenjang MI LB dalam satu kelas maksimal 5 siswa
-   Untuk jenjang MTs LB dalam satu kelas maksimal 8 siswa

2)  Ketentuan Jumlah Rombel Pada Madrasah

Untuk ketentuan jumlah rombongan belajar dalam madrasah diatur sebagai  berikut :
-  Jenjang MI paling sedikit 6 rombongan belajar dan paling banyak 54 rombongan belajar, dan tiap kelas atau tingkat paling banyak 9 rombongan belajar.
-  Jenjang MTs paling sedikit 3 rombongan belajar dan paling banyak 33 rombongan belajar, dan tiap tingkat paling banyak memiliki 11 rombongan belajar
-  Jenjang MA paling sedikit 3 rombongan belajar dan paling banyak 36 rombongan belajar, dan tiap tingkat atau kelas paling banyak memiliki 12 rombongan belajar
-  Jenjang MAK paling sedikit 3 rombongan belajar dan paling banyak 72 rombongan belajar, dan tiap kelas atau tingkat paling banyak 24 rombongan belajar.
Catatan : Madrasah bisa melebihi ketentuan jumlah rombel diatas dengan ketentuan tidak mengganggu mutu pembelajaran, tidak berdampak pada pembangunan kelas baru dan pengangkatan guru

Persyaratan dan ketentuan lain tentang juknis PPDB RA dan Madrasah Tahun 2019 yang tidak terpublish disini dapat anda download pada link dibawah ini :

Download Juknis PPDB RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun 2019


Demikian informasi singkat tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik  baru bagi RA dan madrasah tahun 2019 ini bisa bermanfaat bagi madrasah yang melaksankan kegiatan PPDB pada tahun ini.

Apabila ada pertanyaan seputar juknis PPDB tahun 2019 ini bisa meninggalkan pesan pada kolom komentar dibawah.
Comments

= > Silahkan berkomentar sesuai dengan topik artikel diatas
= > Berkomentar dengan url ( mati / hidup ) tidak akan di publish
EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)