Download revisi pentunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru madrasah tahun 2019 ini berdasarkan surat edaran nomor : 0360/DJ.I/01/2019 tentang revisi juknis penyaluran TPG tahun 2019 yang ditanda tangani pada tanggal 25 Januari 2019.
Dalam surat edaran sebanyak 2 lembar ini tentang perubahan-perubahan yang ada dalam juknis TPG tahun 2019. Ada beberapa point perubahan pada revisi juknis penyaluran TPG tahun 2019 ini.
1) Kelebihan peserta didik atau rombongan belajar tidak mengganggu mutu pembelajaran;
2) Kelebihan peserta didik atau rombongan belajar tidak berdampak pada pembangunan kelas atau ruang kelas baru;
3) Kelebihan peserta didik atau rombongan belajar tidak berdaampak pada pengangkatan guru baru;
b) Berikutnya terkait tugas tambahan lain bagi guru pada revisi juknis penyaluran TPG 2019 ini memuat antara lain ;
1) Guru dengan tambahan sebagai wali kelas yang pada juknis TPG 2019 diekuivalensikan 2 jam JTM per minggu pada surat edaran ini diganti menjadi 6 JTM per minggu.
Dalam surat edaran sebanyak 2 lembar ini tentang perubahan-perubahan yang ada dalam juknis TPG tahun 2019. Ada beberapa point perubahan pada revisi juknis penyaluran TPG tahun 2019 ini.
Berikut berapa perubahan pada juknis penyaluran TPG bagi guru madrasah tahun 2019 :
a) Pertama mengenai jumlah perserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada madrasah akan diberikan dispensasi dengan ketentuan kepala madrasah membuat surat pernyataan bermaterai yang dikirimkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota dengan pernyataan antara lain sebagai berikut ;1) Kelebihan peserta didik atau rombongan belajar tidak mengganggu mutu pembelajaran;
2) Kelebihan peserta didik atau rombongan belajar tidak berdampak pada pembangunan kelas atau ruang kelas baru;
3) Kelebihan peserta didik atau rombongan belajar tidak berdaampak pada pengangkatan guru baru;
b) Berikutnya terkait tugas tambahan lain bagi guru pada revisi juknis penyaluran TPG 2019 ini memuat antara lain ;
1) Guru dengan tambahan sebagai wali kelas yang pada juknis TPG 2019 diekuivalensikan 2 jam JTM per minggu pada surat edaran ini diganti menjadi 6 JTM per minggu.
2) Guru dengan tugas tambahan sebagai pembina OSIS di ekuivalensikan 2 JTM per minggu diubah menjadi 6 JTM per minggu.
3) Guru dengan tugas tambahan sebagi pembina ekstrakulikuler di madrasah di ekuivalensikan 2 JTM per minggu diubah menjadi 6 JTM.
4) Guru dengan tugas tambahan sebagai koordinator Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau PPKB / Korrdinator Penilaian Kinerja Guru atau PKG dan atau koordinator Bursa Kerja Khusus atau BKK pada MAK di ekuivalensikan 2 JTM per minggu diganti dengan 6 JTM per minggu.
c) Point selanjutnya pada revisi juknis TPG 2019 ini tentang Penghentian Pembayaran yang semula akan dihentikan ketika memasuki usia pensiun sesuai PP 11 tahun 2017 bagi guru PNS atau 60 tahun bagi guru bukan PNS di ganti dan diubah menjadi Memasuki usia pensiun sesuai PP 11 tahun 2017 bagu guru PNS dan maksimal berusia 60 (enam puluh) tahun bagu guru bukan PNS
d) Yang terakhir pada revisi juknis TPG 2019 adalah tentang perpajakan. TPG bukan PNS dikenakan pajak penghasil (PPh) pasa 21 dengan menerapkan taris pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang PPh atas jumlah kumulatif 50% dari jumlah penghasilan bruto dalam tahun kalender yang bersangkutan diubah menjadi TPG bukan PNS dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasa 21 dengan menerapkan taris pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang PPh atas jumlah bruot untu setiap kali pembayaran sebagaimana diatus dalam ketentuan dimaksud pada angka 2 huruf d.
Baca Juga : Juknis BOS Madrasah Tahun 2019 MI, MTs dan MA
Itulah beberap point yang ada pada revisi juknis penyaluran tunjangan profesi guru tahun 2019. Untuk lebih jelasnya silahkan anda download surat edaran revisi juknis TPG madrasah 2019 pada link dibawah ini.
Demikian informasi tentang revisi juknis tunjangan profesi guru tahun 2019 yang dapat kami sampaikan. Semoga apa yang ada dalam postingan ini bisa bermanfaat bagi guru penerima tunjangan profesi. Selalu ikuti informasi terbaru dari blog pos madrasah ini.
Apabila ada kendala atau pertanyaan mengenai revisi juknis penyaluran tunjangan profesi guru madrasah tahun 2019 silahkan tinggalkan komentar dibawah ini.
3) Guru dengan tugas tambahan sebagi pembina ekstrakulikuler di madrasah di ekuivalensikan 2 JTM per minggu diubah menjadi 6 JTM.
4) Guru dengan tugas tambahan sebagai koordinator Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau PPKB / Korrdinator Penilaian Kinerja Guru atau PKG dan atau koordinator Bursa Kerja Khusus atau BKK pada MAK di ekuivalensikan 2 JTM per minggu diganti dengan 6 JTM per minggu.
c) Point selanjutnya pada revisi juknis TPG 2019 ini tentang Penghentian Pembayaran yang semula akan dihentikan ketika memasuki usia pensiun sesuai PP 11 tahun 2017 bagi guru PNS atau 60 tahun bagi guru bukan PNS di ganti dan diubah menjadi Memasuki usia pensiun sesuai PP 11 tahun 2017 bagu guru PNS dan maksimal berusia 60 (enam puluh) tahun bagu guru bukan PNS
d) Yang terakhir pada revisi juknis TPG 2019 adalah tentang perpajakan. TPG bukan PNS dikenakan pajak penghasil (PPh) pasa 21 dengan menerapkan taris pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang PPh atas jumlah kumulatif 50% dari jumlah penghasilan bruto dalam tahun kalender yang bersangkutan diubah menjadi TPG bukan PNS dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasa 21 dengan menerapkan taris pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang PPh atas jumlah bruot untu setiap kali pembayaran sebagaimana diatus dalam ketentuan dimaksud pada angka 2 huruf d.
Baca Juga : Juknis BOS Madrasah Tahun 2019 MI, MTs dan MA
Itulah beberap point yang ada pada revisi juknis penyaluran tunjangan profesi guru tahun 2019. Untuk lebih jelasnya silahkan anda download surat edaran revisi juknis TPG madrasah 2019 pada link dibawah ini.
Download Revisi Juknis Penyaluran TPG tahun 2019
Demikian informasi tentang revisi juknis tunjangan profesi guru tahun 2019 yang dapat kami sampaikan. Semoga apa yang ada dalam postingan ini bisa bermanfaat bagi guru penerima tunjangan profesi. Selalu ikuti informasi terbaru dari blog pos madrasah ini.
Apabila ada kendala atau pertanyaan mengenai revisi juknis penyaluran tunjangan profesi guru madrasah tahun 2019 silahkan tinggalkan komentar dibawah ini.