Pos Madrasah: Informasi
Tampilkan postingan dengan label Informasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Informasi. Tampilkan semua postingan

Langkah-langkah dan Tahapan Kegiatan Percepatan Penyaluran Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021

Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pusat dan daerah memang sangat membantu dan dirasakan manfaatnya bagi madrasah yang dibawah naungan kementerian agama.

BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021

Tahun 2021 telah berjalan dan dana bos sudah mulai ada tanda-tandanya muncul. Dengan diterbitkannya surat nomor B-516/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/02/2021 tentang Langkah-langkah dan Tahapan Kegiatan Percepatan Penyaluran Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 202.

Berikut isi dari Surat Kegiatan Percepatan Dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahun 2021 :

1. Mensosialisasikan kepada semua RA dan Madrasah serta pemangku kebijakan terkait untuk memahami dan mempedomani Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dapat diunduh melalui Portal BOS Kemenag: https://bos.kemenag.go.id.

2. Satuan Kerja Penyalur Dana BOP RA (Satker Kanwil Kemenag Provinsi atau Satker Kantor Kemenag Kabupaten/Kota) dan Satuan Kerja Penyalur Dana BOS pada MIN yang telah dilikuidasi Satkernya diminta untuk segera melakukan percepatan pencairan dana BOP RA dan BOS Madrasah Tahap I Tahun Anggaran 2021 paling lambat 31 Maret 2021 dengan mengacu pada Juknis Pengelolaan BOP dan BOS sebagaimana dimaksud pada poin 1 di atas.

3. Penyaluran Dana BOS bagi MI, MTs, MA, dan MAK Swasta (Madrasah Yang diselenggarakan oleh Masyarakat) Tahun Anggaran 2021 akan dilaksanakan Satuan Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dengan menggunakan mekanisme Bank Penyalur paling lambat 31 Maret 2021 setelah Madrasah melengkapi persyaratan yang ditetapkan;

4. Tahapan Kegiatan Penyaluran Dana BOS bagi MI, MTs, MA, dan MAK Swasta Tahap I adalah sebagai berikut:
Tahapan   KegiatanPIC/Penanggung   Jawab Waktu
a. Menetapkan   Alokasi Dana BOS Madrasah Swasta melalui Portal BOS https://bos.kemenag.go.id Ditjen   Pendis22-Feb-21
b.   Mensosialisasikan Kebijakan Penyaluran Dana BOSKanwil & Kankemenag22-26   Februari 2021
c. Menyusun   RKAM*)Madrasah22-26   Februari 2021
d.   Menandatangani Perjanjian Kerja Sama (dibuat melalui Portal BOS   https://bos.kemenag.go.id)Madrasah   & PPK Dit KSKK Madrasah22-26   Februari 2021
e.   Melengkapi persyaratan pencairan dana BOS melalui Login Aplikasi Portal   BOS Madrasah 27   Februari – 5 Maret 2021
f. 1.   Memverifikasi berkas persyaratan yang diupload madrasahKankemenag27   Februari – 10 Maret 2021
2. Pencairan   Dana BOS melalui Bank Penyalur. Madrasah    & Bank Penyalur11-31   Maret 2021
g. Mengunggah   LPJ BOS Tahap I melalui Login Aplikasi Portal BOSMadrasah30   Juni 2021 (paling lambat)
h.   Melakukan monitoringDitjen   Pendis, Kanwil, Kankemenag22 Februari-30    Juni 2021

5. Kriteria Penerima Dana BOS Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2021 yang disalurkan oleh Satker Ditjen Pendidikan Islam adalah sebagai berikut: 
a. Berstatus MI, MTs, MA, dan MAK Swasta;
b. Memiliki Izin Operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun pada 1 Januari 2021 (IJOP madrasah yang diterbitkan sebelum 31 Desember 2019) , dikecualikan pada daerah 3T dan/atau di perbatasan negara;
c. Telah melakukan pemutakhiran data EMIS pada tahun berjalan;
d. Telah mengunggah LPJ BOS BA-BUN Tahun Anggaran 2020 melalui Portal BOS Kemenag.
 
6. Persyaratan dan Standar Dokumen Administrasi Pencairan Dana BOS Madrasah Swasta Tahun Anggaran 2021 dapat dilihat dan diakses melalui Portal BOS Kemenag: https://bos.kemenag.go.id.
 
7. Kendala, pertanyaan, dan layanan konsultasi serta dukungan terkait pengelolaan dana BOS Madrasah Tahun Anggaran 2021 ini dapat menghubungi Live Agent Madrasah Digital Care setiap hari Senin s.d Jum’at, mulai pukul 08.00 sampai pukul 20.00 WIB:
 
a. Layanan Madrasah Digital Care melalui: https://bos.kemenag.go.id / https://madrasahreform.kemenag.go.id / https://mrc.kemenag.go.id.
b. Email: helpdesk.madrasah@kemenag.go.id
c. Whatsapp Official: 081147402020 (Whatsapp Only).
 
8. Untuk memberikan pemahaman terkait pengelolaan dan penggunaan BOS Madrasah, Direktorat KSKK Madrasah akan menyelenggarakan Seri Tanya Jawab Virtual yang disiarkan langsung via Youtube Channel Madrasah Reform setiap minggu. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui Portal Madrasah Reform: https://madrasahreform.kemenag.go.id dan Akun Media Sosial Madrasah Reform:
Facebook: Madrasah Reform
Instagram: @MadrasahReform

Untuk mengunduh tahapan kegiatan percepatan penyaluran dana BOP RA dan BOS madrasah tahun 2021 dalam bentuk PDF silahkan download melalui link dibawah ini.

Download Tahapan Penyaluran Dana BOS Madrasah Tahun 2021


Semoga informasi ini bisa bermanfaat bagi RA atau madrasah yang sedang menunggu kabar gembira ini.

Juknis Ujian Sekolah PAI, SD, SMP, SMA dan SMK Tahun Ajaran 2020/2021

Juknis ujian sekolah terutama dibawah naungan Dirjen Pendidikan Islam telah diterbitkan melalui keputusan nomor 631 tahun 2021 tertanggal 2 Februari 2021

Juknis Ujian Sekolah


Adapun dalam keputusan tersebut antara lain adalah aturan dalam penyusunan soal, seperti kisi-kisi ujian sekolah

Dalam surat keputusan tersebut disebutkan rincian untuk membuat kisi-kisi ujian antara lain sebagai berikut :

1. Kisi-kisi soal disusun berdasarkan kriteria pencapaian standar kopetensi kelulusan (SKL), Standart isi (SI) dan kurikulum yang berlaku

2. Kisi-kisi soal merupakan suatu pedoman untuk menulis atau menyusun soal.

3. Format kisi-ksi berisi lingku mater dan level kognitif

4. Kisi-kisi ymum berisi kompetensi yang belum dijabarkan ke dalam indikator soal

5. Kisi-kisi umum berisi KD pada kurikulum 2013 yang sudah disederhanakan.

6. Rincian penyusunan kisi-kisi umum (dijabarkan dalam SK tersbut)

Dalam SK ini juga sudah diatur dengan jelas cara penyusunan soal ujian seperti point-point :

1. Bentuk soal

2. Pelaksanaan ujian

3. Bentuk ujian tulis

4. Teknik penilaian dan

5. Ketentuan-ketentuan yang lain.

Untuk lebih jelasnya anda bisa mengunduh Juknis Ujian Sekolah tersebut pada link dibawah ini. 

Unduh Juknis Ujian Sekolah Tahun Ajaran 2020/2021

Demikian informasi tentang petunjuk juknis ujian sekolah tahun pelajaran 2020/2021 ini dapat kami bagikan semoga bisa bermanfaat

Revisi Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Madrasah Tahun 2019

Download revisi pentunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru madrasah tahun 2019 ini berdasarkan surat edaran nomor : 0360/DJ.I/01/2019 tentang revisi juknis penyaluran TPG tahun 2019 yang ditanda tangani pada tanggal 25 Januari 2019.

Revisi Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru atau TPG

Dalam surat edaran sebanyak 2 lembar ini tentang perubahan-perubahan yang ada dalam juknis TPG tahun 2019. Ada beberapa point perubahan pada revisi juknis penyaluran TPG tahun 2019 ini.

Berikut berapa perubahan pada juknis penyaluran TPG bagi guru madrasah tahun 2019 :

a) Pertama mengenai jumlah perserta didik dalam satu rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada madrasah akan diberikan dispensasi dengan ketentuan kepala madrasah membuat surat pernyataan bermaterai yang dikirimkan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota dengan pernyataan antara lain sebagai berikut ;

1)  Kelebihan peserta didik atau rombongan belajar tidak mengganggu mutu pembelajaran;
2)  Kelebihan peserta didik atau rombongan belajar tidak berdampak pada pembangunan kelas atau ruang kelas baru;
3) Kelebihan peserta didik atau rombongan belajar tidak berdaampak pada pengangkatan guru baru;

b) Berikutnya terkait tugas tambahan lain bagi guru pada revisi juknis penyaluran TPG 2019 ini memuat antara lain ;

1)  Guru dengan tambahan sebagai wali kelas yang pada juknis TPG 2019 diekuivalensikan 2 jam JTM per minggu pada surat edaran ini diganti menjadi 6  JTM per minggu.
2) Guru dengan tugas tambahan sebagai pembina OSIS di ekuivalensikan 2 JTM per minggu diubah menjadi 6 JTM per minggu.
3) Guru dengan tugas tambahan sebagi pembina ekstrakulikuler di madrasah di ekuivalensikan 2 JTM per minggu diubah menjadi 6 JTM.
4)  Guru dengan tugas tambahan sebagai koordinator Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau PPKB / Korrdinator Penilaian Kinerja Guru atau PKG dan atau koordinator Bursa Kerja Khusus atau BKK pada MAK di ekuivalensikan 2 JTM per minggu diganti dengan 6 JTM per minggu.

c) Point selanjutnya pada revisi juknis TPG 2019 ini tentang Penghentian Pembayaran yang semula akan dihentikan ketika memasuki usia pensiun sesuai PP 11 tahun 2017 bagi guru PNS atau 60 tahun bagi guru bukan PNS  di ganti dan diubah menjadi Memasuki usia pensiun sesuai PP 11 tahun 2017 bagu guru PNS dan maksimal berusia 60 (enam puluh) tahun bagu guru bukan PNS

d) Yang terakhir pada revisi juknis TPG 2019 adalah tentang perpajakan. TPG bukan PNS dikenakan pajak penghasil (PPh) pasa 21 dengan menerapkan taris pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang PPh atas jumlah kumulatif 50% dari jumlah penghasilan bruto dalam tahun kalender yang bersangkutan diubah menjadi TPG bukan PNS dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasa 21 dengan menerapkan taris pasal 17 ayat 1 huruf a Undang-Undang PPh atas jumlah bruot untu setiap kali pembayaran sebagaimana diatus dalam ketentuan dimaksud pada angka 2 huruf d.

Baca Juga : Juknis BOS Madrasah Tahun 2019 MI, MTs dan MA

Itulah beberap point yang ada pada revisi juknis penyaluran tunjangan profesi guru tahun 2019. Untuk lebih jelasnya silahkan anda download surat edaran revisi juknis TPG madrasah 2019 pada link dibawah ini.

Download Revisi Juknis Penyaluran TPG tahun 2019


Demikian informasi tentang revisi juknis tunjangan profesi guru tahun 2019 yang dapat kami sampaikan. Semoga apa yang ada dalam postingan ini bisa bermanfaat bagi guru penerima tunjangan profesi. Selalu ikuti informasi terbaru dari blog pos madrasah ini.

Apabila ada kendala atau pertanyaan mengenai revisi juknis penyaluran tunjangan profesi guru madrasah tahun 2019 silahkan tinggalkan komentar dibawah ini.

#Download Juknis KSM 2018 Lengkap

Download Juknis KSM 2018 - Pentujuk Teknis Pelaksanaan Kompetensi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2018 telah di terbitkan oleh kementerian agama nomor 304/Dj.I/Dt.I.I.4/OT.01.3/02/2018 yang ditanda tangani pada tanggal 28 Februari 2018.

Juknis KSM 2018 ini ditujukan untuk semua madrasah atau sekolah dibawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Dalam juknis tersebut sudah dijabarkan secara lengkap mulai dari bidang yang dilombakan mulai dari tingkat MI, MTs dan MA, waktu dan tempat pelaksanaan lomba sampai dengan persyaratan peserta lomba.

Download Juknis KSM 2018 Lengkap
Juknis KSM 2018


Anda bisa melihat tabel dibawah ini bidang yang dilombakan pada Kompentensi Sains Madrasah tahun 2018 ini sebagai berikut :

MI
MTs
MA
Matematika Terintegrasi Matematika Terintegrasi Matematika Terintegrasi
Sains IPA Terintegrasi IPA Terpadu Terintegrasi Biologi Terintegrasi
IPS Terpadu Terintegrasi Fisika Terintegrasi
Kimia Terintegrasi
Ekonomi Terintegrasi
Geografi Terintegrasi

Dan berikut ini adalah jadwal pada pelaksanaan KSM tahun 2018 ini :

Tahapan KSM
Waktu Pelaksanaan
Tempat
KSM Satuan Pendidikan Maret-April 2018 Ditetapkan oleh masing-masing Komite KSM Satuan Pendidikan
KSM Kabupaten/Kota 12 Mei 2018 Ditetapkan oleh masing-Masing Komite KSM Kabupaten/Kota
KSM Provinsi 25 Juli 2018 Ditetapkan oleh masing-masing Komite KSM Provinsi
KSM Nasional 17-21 September 2018 Bengkulu

Dan adapun persayatan peserta lomba dalam Kompetensi Sains Madrasah seperti yang tertuang dalam Juknis KSM 2018 sebagai berikut :

1. Siswa yang berkewarganegaraan Indonesia yang terdaftar secara resmi di madrasah/sekolah yang dibuktikan dengan kartu pelajar dan surat keterangan kepala madrasah/sekolah serta raport terakhir.
2. Siswa MI/SD kelas 4 dan 5, MTs/SMP kelas 7 dan 8, MA/SMA kelas 10 dan 11 pada tahun pelajaran 2017/2018.
3. Berminat dan memenuhi syarat minimal pengetahuan yang dinyatakan dalam bentuk nilai dari bidang sains yang dipilih.
4. Mendapat persetujuan dari orang tua/wali, dan apabila peserta memiliki kebutuhan khusus berkaitan dengan kesehatan harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang.
5. Setiap siswa hanya dapat mengikuti salah satu bidang sains yang dilombakan dan diusulkan oleh Kepala Madrasah/Sekolah berdasarkan hasil seleksi KSM Satuan Pendidikan.
6. Belum pernah meraih medali emas pada KSM/OSN di jenjang dan bidang sains yang sama.
7. memiliki nilai yang baik untuk semua mata pelajaran dan sikap yang baik.
8. Tidak terlibat dan/atau memakai narkoba dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang (Kepala Madrasah/Sekolah).

Untuk bentuk tes dalam juknis KSM 2018 ada 2 kategori yaitu Tes Teori dan Tes Eksplorasi berikut ini penjelasannya :

1. Tes Teori

Tes Teori disesuaikan dengan silabus KSM yang mengacu pada standar silabus MI/SD, MTs/SMP, dan MA/SMA. Untuk konsep integrasi ke-Islaman terdiri dari mapel Aqidah Akhlak, Qur’an Hadits, Fiqih dan Sejarah Kebudayaan Islam. Tes Teori pada KSM 2018 bertujuan untuk menguji tiga aspek, yakni:
a. Proses sains dan kemampuan berfikir;
b. Konsep dan pengetahuan sains yang terintegrasi dengan ilmu keislaman; dan
c. Kemampuan dalam aplikasi sains dan teknologi.

2. Tes Eksperimen/Eksplorasi

Tes Eksperimen/Eksplorasi bertujuan menguji kemampuan siswa dalam mendesain, menganalisis, memecahkan masalah, dan mengenali hubungan sebab akibat antara gejala/sebab akibat yang sifatnya lebih mengarah ke aspek praktikal.

Untuk lebih jelasnya tentang Juknis KSM tahun 2018 ini silahkan download melalui link dibawah ini.

Download Juknis KSM 2018

Semoga Pentunjuk Teknis Kompetensi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2018 ini dapat dijadikan pedoman bagi sekolah atau madrasah dibawah naungan Kemenag.

Juknis PIP Kementerian Agama Tahun 2018

Juknis PIP Kemenag Tahun 2018 – Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan juknis tentang Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa madrasah untuk tahun anggaran 2018.

Juknis PIP Tahun 2018
Juknis PIP Tahun 2018


Sesuai dengan keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam nomor 423 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Progam Indonesia Pintar (PIP) Tahun anggaran 2018 dengan maksud memberi panduan bari para pihak terutama semua madrasah dilingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia baik pusat maupun daerah untuk melaksanakan dan tanggung jawab pada progarm Progam Indonesia Pintar (PIP) ini seca benar dan terarah.

Tujuan Program Indonesia Pintar (PIP)

Adalah untuk meningkatkan akutabilitas dan transparansi penyaluran dana bantuan sosial melalui program PIP untuk siswa madrasah serta memperlancar proses pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa madrasah agar lebih tepat prosedur, tepat waktu dan tepat sasaran.

Perlu diketahui bahwa program PIP ini sangat bagus dan bermanfaat bagi siswa madrasah yang kurang mampu. Dengan adanya Program Indonesia Pintar ini diharapkan siswa tidak terlalu terbebani dengan biaya sekolah yang terus meningkat sehingga siswa dapat konsentrasi untuk belajar .

Pada juknis PIP Tahun 2018 ini juga terdapat alokasi anggaran untuk tahun 2018. Di juknis tersebut untuk tahun 2018 jumlah siswa yang mendapatkan bantuan PIP sebanyak 1.520.701 seluruh Indonesia.

Jumlah tersebut dibagi menjadi beberapa jenjang mulai dari MI sebanyak 617.367 siswa, MTs sebanyak 586.075 siswa dan MA sebanyak 317.259 siswa untuk lebih detailnya silahkan lihat pada gambar dibawah ini :

No Jenjang Jumlah Siswa Nilai Bantuan Per Siswa (Rp.) Jumlah Anggaran (Rp.)
1 MI
617.367
450.000
277.815.150.000
2 MTs
586.075
750.000
439.556.250.000
3 MA
317.259
1.000.000
317.259.000.000
Jumlah Total
1.520.701
1.034.630.400.000

Dan yang paling terbaik dari juknis PIP Kemenag 2018 ini adalah ada surat kuasa untuk pengambilan secara kolektif. Ini tentu akan baik untuk siswa dan sekolah karena dana yang diperoleh siswa bisa langsung digunakan untuk kebutuhan atau melunasi tanggungan siswa di madrasah atau sekolah.

Berdasarkan pengalaman dari sekolah kami sendiri walaupun sebagai besar siswa yang mendapat PIP mengambil sendiri dan dibayarkan untuk kebutuhan sekolah tetapi ada saja beberapa orang tua siswa yang tidak mempedulikan tanggungan biaya sekolah putra putrinya hanya beberapa orang tua siswa saja.

Jadi dengan adanya juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Kemenag tahun 2018 ini bisa bermanfaat bagi siswa yang benar-benar ingin mewujudkan cita-cita besarnya untuk bisa sekolah dan menjadi orang yang berguna bagi nusa dan bangsa.

Dan harapan dari madrasah atau sekolah yang di bawah naungan kementrian agama agar program seperti ini terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga dapat mewujudkan cita-cita bangsa indonesia untuk mewujudkan nilai dari sila pancasila ke 5 yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

Semoga  artikel tentang Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Agama tahun 2018 ini bisa dipelajari dan dicetak untuk dijadikan acuan dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) di madrasah masing-masing di tingkat pusat atau daerah.

Untuk mendownload Juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Kementerian Agama tahun 2018 silahkan klik link dibawah ini

Dowload Juknis PIP Tahun 2018 Kementerian Agama
Jika ada kendala dalam mendowload juknis Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2018 Kementerian Agama Republik Indonesia ini silahkan tinggalkan komentar dibawah