Pos Madrasah: PPDB
Tampilkan postingan dengan label PPDB. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPDB. Tampilkan semua postingan

Juknis PPDB RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun 2019

Akhirnya juknis PPDB RA dan Madrasah dari MI sampai MAK telah terbit sejak tanggal 31 Januari 2019 yang berarti bahwa petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru tingkat RA, MI, MTs, MA dan MAK menjadi panduan bagi madrasah ketika menerima peserta didik baru atau siswa baru.

Juknis PPDB RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun 2019

Hal tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Direktur Jendral Pendidikan Islam nomor 631 tahun 2019 tentang juknis penerimaan siswa baru bagi roudhatul athfal dan madrasah dari tingkat ibtidaiyah sampai dengan tingkat aliyah dan kejuruan.

Sudah setiap tahun dan biasanya kebanyakan sekolah atau madrasah ketika awal tahun sudah membuka penerimaan siswa baru.  Dengan adanya panduan atau pentunjuk teknis akan dapat memudahkan bagi madrasah untuk menseleksi kriteria siswa untuk bisa mengikuti atau mendaftar pada madrasah.

Baca : Pentunjuk Teknis BOS Madrasah Tahun 2019


Panduan atau juknis PPDB ini akan terus diperbaiki dan diperbaharui setiap tahun guna meningkatkan kualitas dalam penerimaan peserta didik baru ini. Untuk mengetahui point penting pada juknis ini bisa anda baca pada urian dibawah ini sekilas tentang juknis PPDB RA dan madrasah tahun 2019.

# Persyaratan PPDB RA dan Madrasah Tahun 2019

1)  Persyaratan PPDB RA

-  Berusia 4 tahun sampai 5 tahun bagi kelompok A;
-  Berusia 5 tahun sampai 6 tahun dibuktikan akte kelahiran atau surat lahir yang sah

2)  Persyaratan PPDB MI (Madrasah Ibtidaiyah)

-  Calon peserta didik yang sudah usia 7 tahun wajib diterima sebagai peserta didik dengan mempertimbangkan daya tampung dan rombel dimadrasah tersebut
-  Usia paling rendah bagi calon siswa yaitu 6 tahun pada tanggal 1 juli
-  Calon siswa yang kurang dari 6 tahun harus memiliki kecerdasan/bakat istimewa

3)  Persyaratan PPDB MTs (Madrasah Tsanawiyah)

-  Untuk Jenjang MTs calon peserta didik paling tinggi usia 15 tahun
-  Memiliki ijasah dari sekolah atau madrasah sebelumnya dari MI atau SD

4)  Persyaratan PPDB MA (Madrasah Aliyah)

-  Untuk jenjang MA usia calon peserta didik paling tinggi 21 tahun
-  Memiliki ijasah pada jenjang sebelumnya seperti MTs atau SMP
-  Memiliki SHUN

5)  Persyaratan PPDB MAK (Madrasah Aliyah Kejuruan)

-   Untuk MAK persyaratannya sama dengan MA

# Ketentuan Rombongan Belajara pada Juknis PPDB RA, MI, MTs, MA dan MAK tahun 2019


1)  Ketentuan Jumlah Peserta Didik Dalam Satu Rombel

-   Untuk jenjang MI dalam satu kelas maksimal 28 siswa
-   Untuk jenjang MTs dalam satu kelas maksimal 32 siswa
-   Untuk jenjang MA dan MAK dalam satu kelas maksimal 36 siswa
-   Untuk jenjang MI LB dalam satu kelas maksimal 5 siswa
-   Untuk jenjang MTs LB dalam satu kelas maksimal 8 siswa

2)  Ketentuan Jumlah Rombel Pada Madrasah

Untuk ketentuan jumlah rombongan belajar dalam madrasah diatur sebagai  berikut :
-  Jenjang MI paling sedikit 6 rombongan belajar dan paling banyak 54 rombongan belajar, dan tiap kelas atau tingkat paling banyak 9 rombongan belajar.
-  Jenjang MTs paling sedikit 3 rombongan belajar dan paling banyak 33 rombongan belajar, dan tiap tingkat paling banyak memiliki 11 rombongan belajar
-  Jenjang MA paling sedikit 3 rombongan belajar dan paling banyak 36 rombongan belajar, dan tiap tingkat atau kelas paling banyak memiliki 12 rombongan belajar
-  Jenjang MAK paling sedikit 3 rombongan belajar dan paling banyak 72 rombongan belajar, dan tiap kelas atau tingkat paling banyak 24 rombongan belajar.
Catatan : Madrasah bisa melebihi ketentuan jumlah rombel diatas dengan ketentuan tidak mengganggu mutu pembelajaran, tidak berdampak pada pembangunan kelas baru dan pengangkatan guru

Persyaratan dan ketentuan lain tentang juknis PPDB RA dan Madrasah Tahun 2019 yang tidak terpublish disini dapat anda download pada link dibawah ini :

Download Juknis PPDB RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun 2019


Demikian informasi singkat tentang petunjuk teknis penerimaan peserta didik  baru bagi RA dan madrasah tahun 2019 ini bisa bermanfaat bagi madrasah yang melaksankan kegiatan PPDB pada tahun ini.

Apabila ada pertanyaan seputar juknis PPDB tahun 2019 ini bisa meninggalkan pesan pada kolom komentar dibawah.

Juknis PPDB 2018 Kemenag

Juknis PPDB 2018 atau Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2018 telah disahkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2018 tanggal 24 Januari 2018.

Juknis PPDB 2018 Kemenag
Juknis PPDB 2018 Kemenag
Dalam juknis ppdb tahun 2018 kemenag ini dijelaskan secara lengkap dan gamblang tentang prosedur dan tata cara dalam penerimaan peserta didik baru mulai dari bab pertama sampai bab terahir bisa anda baca dari lampiran yang akan kita share disini.

Juknis ini untuk madrasah yang dibawah naungan kementerian agama republik Indonesia mulai dari RA sampai dengan MA.

Adapun beberapa hal yang dapat saya tuliskan disini tentang tata cara penerimaan peserta didik baru dari juknis ppdb kemenag tahun 2018 sebagai berikut :

A.  Ketentuan Umum
Dalam ketentuan umum dapat di jabarkan sebagai berikut :

1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA dan Madrasah dilaksanakan secara daring atau secara luring.
2. RA dan Madrasah melaksanakan PPDB pada bulan Februari sampai dengan bulan Juli setiap tahun. Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Madrasah Negeri) atau Madrasah Unggulan akan melaksanakan PPDB lebih cepat dari jadwal di atas, madrasah dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat.
3. Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait dengan:
a. persyaratan;
b. sistem seleksi;
c. daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar;
d. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi).
4. Khusus Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia dan Madrasah Aliyah Penyelenggara Program Keagamaan (MAN PK) dilaksanakan secara daring dan dilaksanakan secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

B. Daftar Ulang

1. Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik pada Madrasah yang bersangkutan.
2. Pendaftaran ulang dilakukan oleh RA dan Madrasah untuk memastikan status peserta didik lama pada Madrasah yang bersangkutan.

C. Pembiayaan

1. Pembiayaan PPDB dan pendaftaran ulang pada madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah tidak boleh dibebankan pada pungutan dari peserta didik;
2.  Biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendaftaran ulang pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dibebankan pada anggaran BOS sebagaimana tercantum dalam anggara DIPA pada tahun anggaran berjalan.

Dan yang perlu di perhatikan adalah masalah jumlah peserta didik dan rombongan belajar dalam juknis ppdb kemenag tahun 2018 ini ada ketentuan yang harus di patuhi adalah sebagai berikut :

D. Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombongan Belajar

Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur sebagai berikut:
1. MI dalam satu kelas berjumlah paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik;
2. MTs dalam satu kelas berjumlah paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik;
3. MA dan MAK dalam satu kelas berjumlah paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;
4. Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik; dan
5. Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa (MTsLB) dan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.

E. Jumlah Rombongan Belajar pada Madrasah

Jumlah Rombongan Belajar pada Madrasah diatur sebagai berikut:
1. MI berjumlah paling sedikit 6 (enam) dan paling banyak 54 (lima puluh empat) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 9 (sembilan) Rombongan Belajar;
2. MTs berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 33 (tiga puluh tiga) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 11 (sebelas) Rombongan Belajar;
3. MA berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 12 (dua belas) Rombongan Belajar; dan
4. MAK berjumlah paling sedikit 3 (tiga) dan paling banyak 72 (tujuh puluh dua) Rombongan Belajar, masing-masing tingkat paling banyak 24 (dua puluh empat) Rombongan Belajar.

Demikian beberapa point juknis ppdb tahun 2018 kementerian agama yang telah di sahkan dan dapat dijadikan pedoman untuk penerimaan siswa baru.

Untuk lebih lengkapnya silahkan download juknis PPDB tahun 2018 kemenag

Semoga artikel yang sedikit ini dapat membantu sekolah atau madrasah yang sedang mencari juknis atau teknis dalam penerimaan siswa baru kususnya lembaga atau madrasah yang dibawah naungan kementerian agama Republik Indonesia.